Pemberdayaan Masyarakat Desa
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan serta pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaiamana yang dimaksud pada ayat Kepala Seksi Pemberdayan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan
- Pelaksanaan kegiatan Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang) di desa/ kelurahan dan kecamatan .
- Penyiapan bahan pengoordinasian upaya pemeliharaan kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) di wilayah kerja Kecamatan
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan.
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan lingkup kecamatan.
- Penyusunan laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.