Tata Pemerintahan
SEKSI TATA PEMERINTAHAN
- Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
- Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaiamana yang dimaksud pada ayat Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
- Pemberian bimbingan, super visi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaanevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan /atau kelurahan ditingkat Kecamatan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemanggilan sumpah /janji dan pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah Kerjanya;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
- Pelaksanaan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
- Penyelenggaraan Lomba/ Penilaian Desa/ Kelurahan tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan inventarisasi asset Daerah atau kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan administrasi dan pengoordinasian penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diwilayah Kerjanya;