Ketentraman dan Ketertiban Umum
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala seksi.
- Kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
- Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan per undang-undangan.
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
- Pelaksanaan pembinaan lembaga adat dan suku terasing.
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengungsi serta masalah social lainnya.
- Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentramandan ketertiban serta kegiatan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.