Kesejahteraan Sosial
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana, seksi kesejahteraan social dipimpin oleh seorang kepala seksi
- Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud pada ayat (2), kepala seksi kesejahteraan soisal mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan koordinasi dalam pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan,kesehatan, pemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan, dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan program dan kegiatan ketenagakerjaan, keagamaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan, olahraga, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan camat terkait dengan tugas dan fungsinya.