KTP Elektronik
PEMBUATAN E-KTP (KTP ELEKTRONIK)
1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula)
A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)
B. Kartu Keluarga Orang Tua
C. Foto Copy Ijazah Terakhir
D. Foto Copy Akte Kelahiran
2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan Status (Menikah, Tidak Menikah, Janda, Duda)
A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)
B. Kartu Keluarga Orang Tua
C. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat