Tata Pemerintahan

SEKSI TATA PEMERINTAHAN

  • Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
  • Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaiamana yang dimaksud pada ayat Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  3. Pemberian bimbingan, super visi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Desa dan/atau Kelurahan;
  4. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dan/atau Kelurahan;
  5. Pelaksanaanevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan /atau kelurahan ditingkat Kecamatan;
  6. Penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
  7. Pelaksanaan Fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan pemanggilan sumpah /janji dan pelantikan Kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa diwilayah Kerjanya;
  9. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
  10. Pelaksanaan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan;
  11. Pelaksanaan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
  12. Penyelenggaraan Lomba/ Penilaian Desa/ Kelurahan tingkat Kecamatan;
  13. Melaksanakan inventarisasi asset Daerah atau kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
  14. Pelaksanaan administrasi dan pengoordinasian penyelenggaraan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diwilayah Kerjanya;
Scroll to Top