Rapat minggon (Penjaringan dan Penyaringan Pamong Desa)

Peraturan Bupati Nomor 12G Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa, merupakan terusan dari Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, Undang-undang Nomor 6   Tahun 2014 tentang Desa. Pamong Desa diangkat oleh Kuwu dari warga desa setempat yang telah memenuhi persyaratan, dalam penjaringan dan penyaringan Kuwu dapat membentuk Tim yang terdiri dari satu orang Ketua, Seorang Sekretaris dan minimal seorang anggota. Dalam penjaringan dan penyaringan hal pengangkatan pamong desa adalah berdasarkan semua persyaratan yang ada pada peraturan Bupati dimaksud. Hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Pamong Desa oleh Tim selanjutnya 2 (dua) orang calon Pamong Desa dikonsultasikan oleh Kuwu kepada Camat.

Camat dalam memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon Pamong Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dimana rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan dan penolakan dari calon Pamong Desa yang diajukan oleh Kuwu.

Dalam hal Rekomendasi Camat berupa persetujuan maupun penolakan yang berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan Bupati, Apabila Camat merekomendasikan persetujuan dari nama calon pamong Desa yang diajukan maka kuwu menerbitkan Keputusan Kuwu tentang Pengangkatan Pamong Desa, dan apabila dalam rekomendasi yang di keluarkan Camat berupa penolakan maka kuwu melakukan penjaringan kembali dan kemudian di konsultasikan lagi kepada Camat untuk selanjutnya mendapat rekomendasi.

TERBARU

IMG-20231012-WA0013
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Layanan Publik di Kecamatan Pasekan Berjalan Prima
IMG-20231012-WA0004
Kopdar Tim Rescue Ciptakan Kesiapsiagaan Relawan Indramayu
IMG-20231012-WA0002
Penutupan Pameran Pembangunan Meriah dan "Sesek Dumpel"
IMG-20231011-WA0040
Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Krangkeng, Bupati Nina : Komitmen Membangun Infrastruktur
IMG-20231011-WA0038
2 Juta Liter Air Bersih Didistribusikan di Wilayah Kecamatan Krangkeng
Scroll to Top